Kasus Roy Suryo dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusulkan Diselesaikan dengan Restorative Justice
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo dan kawan-kawan yang terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya disahkan dalam waktu dekat.
Apa Itu Restorative Justice dalam KUHAP Baru?
Menurut Habiburokhman, KUHAP versi baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui pemulihan, bukan hanya sekadar penghukuman. Konsep restorative justice mengedepankan pendekatan dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak yang terkait untuk mencari solusi yang adil serta mengembalikan keadaan seperti semula.
Penerapan pendekatan ini dinilai cocok untuk menangani kasus yang melibatkan Roy Suryo cs terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi. "KUHAP baru memungkinkan kasus Roy Suryo cs ditangani dengan restorative justice," jelas Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).
Artikel Terkait
Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara: Dampak Lingkungan & Desakan ke Satgas
Bripda Torino Tobo Dara Dijatuhi Patsus, Ini Penyebab Aniaya Siswa SPN Polda NTT
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo, Tolak Intimidasi Ijazah Palsu Jokowi
Ribka Tjiptaning Dipolisikan Soal Soeharto: Siap Adu Data dan Fakta