Habiburokhman juga menekankan bahwa aturan mengenai penahanan dalam KUHAP baru lebih objektif. Hal ini menyulitkan pihak seperti Roy Suryo cs untuk ditahan, berbeda dengan aturan dalam KUHAP lama warisan Orde Baru yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tangkap atau penahanan yang tidak proporsional.
"Kalau memakai KUHAP era Orba, besar kemungkinan mereka ditahan. Namun, dengan aturan baru, hampir tidak mungkin menahan orang yang jelas identitasnya dan tidak berpotensi melarikan diri," tegasnya.
DPR Pastikan Pengesahan RUU KUHAP Berjalan Lancar
Habiburokhman memastikan bahwa RUU KUHAP akan resmi disahkan dalam rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan baru ini lahir dari aspirasi publik dan mengutamakan prinsip restorative justice.
Meski sempat menuai kritik dan bahkan dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), proses legislasi tetap berjalan. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah mencapai tingkat satu, sehingga mekanisme pengesahan tidak akan terganggu.
Cucun juga menyatakan bahwa pihak yang tidak setuju dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, jika MKD memproses laporan tersebut, pimpinan DPR akan membahas langkah-langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara: Dampak Lingkungan & Desakan ke Satgas
Bripda Torino Tobo Dara Dijatuhi Patsus, Ini Penyebab Aniaya Siswa SPN Polda NTT
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo, Tolak Intimidasi Ijazah Palsu Jokowi
Ribka Tjiptaning Dipolisikan Soal Soeharto: Siap Adu Data dan Fakta