Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) masih terus berlanjut. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
KPK Kumpulkan Keterangan dan Dokumen Pendukung
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyidik masih aktif meminta keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini. Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih intensif dilakukan untuk membangun kasus yang kuat.
Target Penyidikan Belum Tercapai
Setyo mengungkapkan bahwa penyidik memiliki target tertentu yang harus dipenuhi sebelum kasus dapat dilanjutkan. Meski tidak merinci target tersebut, ia menegaskan bahwa begitu semua unsur dianggap lengkap oleh penyidik, publik akan segera mendapatkan pembaruan informasi mengenai perkembangan kasus korupsi kuota haji ini.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama telah resmi masuk tahap penyidikan sejak Kamis, 7 Agustus 2025. Inti dari masalah ini adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia.
Artikel Terkait
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya