Indonesia seharusnya mengalokasikan 92% dari 20 ribu kuota haji tambahan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi pembagian yang tidak proporsional dengan masing-masing kuota mendapatkan 50%.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Penyimpangan dalam pembagian kuota haji ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Perhitungan awal dari internal KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sebuah angka yang masih mungkin berkembang seiring dengan pendalaman penyidikan.
Tiga Orang Diberikan Pencekalan
Sebagai langkah antisipatif, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. Ketiga orang tersebut adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
- Staf Khusus mantan Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah pihak-pihak terkait meninggalkan Indonesia selama penyidikan masih berlangsung.
Artikel Terkait
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya