Pengacara Roy Suryo Klaim Ada Kriminalisasi dan Penyelundupan Pasal
Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawannya, Gafur Sangadji, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya penyelundupan pasal dalam proses hukum.
Gafur Sangadji menyampaikan hal ini dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan oleh iNews pada Rabu, 19 November 2025. Ia menjelaskan bahwa kriminalisasi itu terlihat dari dimasukkannya pasal-pasal yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peristiwa hukum yang sedang diselidiki.
Penyelundupan Pasal dalam Perkara Ijazah Jokowi
Gafur menerangkan bahwa pokok perkara awalnya adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi terkait ijazah. Namun, dalam perkembangan penyidikan, muncul penambahan pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.
Artikel Terkait
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya