Pengacara Roy Suryo Klaim Ada Kriminalisasi dan Penyelundupan Pasal
Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawannya, Gafur Sangadji, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya penyelundupan pasal dalam proses hukum.
Gafur Sangadji menyampaikan hal ini dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan oleh iNews pada Rabu, 19 November 2025. Ia menjelaskan bahwa kriminalisasi itu terlihat dari dimasukkannya pasal-pasal yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peristiwa hukum yang sedang diselidiki.
Penyelundupan Pasal dalam Perkara Ijazah Jokowi
Gafur menerangkan bahwa pokok perkara awalnya adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi terkait ijazah. Namun, dalam perkembangan penyidikan, muncul penambahan pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.
Artikel Terkait
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Berjalan, Kerugian Negara Triliunan
Polda Metro Jaya: Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti, Dikecualikan dari Informasi Publik
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution