Ia menyoroti bahwa pasal-pasal yang kemudian ditambahkan dinilai sangat tidak relevan dengan inti permasalahan. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal terkait penghasutan.
Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan
Gafur Sangadji juga mengungkapkan alasan mengapa Roy Suryo tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini terjadi karena penyidik tidak menemukan keyakinan yang cukup terhadap alat bukti yang ada untuk pasal-pasal yang disangkakan, khususnya Pasal 32 dan 35 UU ITE.
Proses konfrontatif terhadap alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan juga keterangan tersangka sendiri, diduga menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada akhir proses pemeriksaan.
Artikel Terkait
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya