Ia menyoroti bahwa pasal-pasal yang kemudian ditambahkan dinilai sangat tidak relevan dengan inti permasalahan. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal terkait penghasutan.
Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan
Gafur Sangadji juga mengungkapkan alasan mengapa Roy Suryo tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini terjadi karena penyidik tidak menemukan keyakinan yang cukup terhadap alat bukti yang ada untuk pasal-pasal yang disangkakan, khususnya Pasal 32 dan 35 UU ITE.
Proses konfrontatif terhadap alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan juga keterangan tersangka sendiri, diduga menjadi alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada akhir proses pemeriksaan.
Artikel Terkait
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Berjalan, Kerugian Negara Triliunan
Polda Metro Jaya: Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti, Dikecualikan dari Informasi Publik
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution