KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif

- Kamis, 20 November 2025 | 09:25 WIB
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Jaksa KPK telah mengeksekusi putusan tersebut dengan melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan Net Asset Value (NAV) dari 29 Oktober hingga 12 November 2025.

Kerugian Negara dan Pemulihan Aset

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan bersama Antonius NS Kosasih (mantan Dirut Taspen) dalam investasi reksa dana I-next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Taspen sebesar Rp1 triliun. Kerugian ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Setelah melalui serangkaian proses pemulihan aset, KPK akhirnya menyerahkan dana sebesar Rp883.038.394.268 yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.

Penyerahan Simbolis

Dalam acara serah terima di Gedung Merah Putih KPK, hanya uang sejumlah Rp300 miliar yang ditampilkan secara simbolis karena alasan tempat dan keamanan. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Asep Guntur kepada Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

Halaman:

Komentar