Jaksa KPK telah mengeksekusi putusan tersebut dengan melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan Net Asset Value (NAV) dari 29 Oktober hingga 12 November 2025.
Kerugian Negara dan Pemulihan Aset
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan bersama Antonius NS Kosasih (mantan Dirut Taspen) dalam investasi reksa dana I-next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Taspen sebesar Rp1 triliun. Kerugian ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Setelah melalui serangkaian proses pemulihan aset, KPK akhirnya menyerahkan dana sebesar Rp883.038.394.268 yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.
Penyerahan Simbolis
Dalam acara serah terima di Gedung Merah Putih KPK, hanya uang sejumlah Rp300 miliar yang ditampilkan secara simbolis karena alasan tempat dan keamanan. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Asep Guntur kepada Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
Artikel Terkait
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Berjalan, Kerugian Negara Triliunan