Tanggapan KPK Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Menanggapi kritik tersebut, KPK meminta publik untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, yang disebut dekat dengan Bobby, akan segera diadili.
"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," ujar Budi.
Meskipun Bobby Nasution belum dipanggil dalam proses penyidikan, Budi menyebutkan bahwa kemungkinan pemanggilannya sebagai saksi tetap terbuka pada tahap persidangan.
"Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," tambahnya.
Rincian Kasus Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Topan Obaja Ginting dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (RES), didakwa menerima suap terkait dua proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dengan total nilai Rp8,39 miliar. Dua proyek tersebut meliputi:
- Peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar
- Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara senilai Rp69,8 miliar
Dalam dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Medan pada Rabu 19 November 2025, Jaksa Penuntut KPK Eko Wahyu Prayitno menyatakan bahwa Topan dan Rasuli masing-masing menerima suap Rp50 juta serta commitment fee 4% dan 1% dari total nilai proyek. Total penerimaan Topan mencapai Rp6,682 miliar, sementara Rasuli menerima Rp1,708 miliar.
Artikel Terkait
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi