Selain klaim status orang tua, pengakuan MAF bahwa mobil Toyota Raize silver yang dikendarainya adalah barang bukti sitaan polisi juga dibantah tegas. Hasil pendalaman polisi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil takeover kredit, bukan barang bukti dari polsek manapun.
Proses Hukum Terhadap MAF Masih Berjalan
Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa petugas masih meminta keterangan dari MAF, yang saat ini diketahui berada di Yogyakarta. Polda Metro Jaya akan mempertanyakan maksud dan tujuan di balik pernyataan yang disampaikan MAF di video viral tersebut.
Insiden ini berawal ketika MAF berdebat dengan orang yang diduga debt collector yang hendak mengambil mobilnya. Dalam video, MAF dengan lantang menyatakan, "Ini barang bukti Polsek ada surat barang bukti, ada surat pinjam Polsek, bapak saya anggota Propam di Polda Metro Jaya."
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat tidak terkecoh dengan informasi yang tidak benar dan dapat memahami fakta sebenarnya dari kasus ini.
Artikel Terkait
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI