Selain klaim status orang tua, pengakuan MAF bahwa mobil Toyota Raize silver yang dikendarainya adalah barang bukti sitaan polisi juga dibantah tegas. Hasil pendalaman polisi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil takeover kredit, bukan barang bukti dari polsek manapun.
Proses Hukum Terhadap MAF Masih Berjalan
Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa petugas masih meminta keterangan dari MAF, yang saat ini diketahui berada di Yogyakarta. Polda Metro Jaya akan mempertanyakan maksud dan tujuan di balik pernyataan yang disampaikan MAF di video viral tersebut.
Insiden ini berawal ketika MAF berdebat dengan orang yang diduga debt collector yang hendak mengambil mobilnya. Dalam video, MAF dengan lantang menyatakan, "Ini barang bukti Polsek ada surat barang bukti, ada surat pinjam Polsek, bapak saya anggota Propam di Polda Metro Jaya."
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat tidak terkecoh dengan informasi yang tidak benar dan dapat memahami fakta sebenarnya dari kasus ini.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Cemarkan Nama Baik NU & Muhammadiyah