Klaim Muhammad Kerry Adrianto Riza: Bantah Ayahnya, Riza Chalid, Terlibat Korupsi Pertamina Senilai Rp285 Triliun

- Rabu, 26 November 2025 | 02:25 WIB
Klaim Muhammad Kerry Adrianto Riza: Bantah Ayahnya, Riza Chalid, Terlibat Korupsi Pertamina Senilai Rp285 Triliun
Klaim Muhammad Kerry Adrianto Riza: Ayahnya Riza Chalid Tidak Terlibat Kasus Korupsi Pertamina

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Bantah Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina

Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang tercatat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, secara tegas membantah keterlibatan ayahnya, Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kerry menegaskan bahwa kerja sama yang dijalin perusahaannya dengan Pertamina murni merupakan usahanya sendiri.

Kerja Sama Hanya Sewa-Menyewa Terminal

Dalam pernyataannya di Jakarta, Kerry menjelaskan bahwa inti dari kegiatan usahanya adalah sewa-menyewa terminal BBM dengan Pertamina. Ia menekankan bahwa bisnis ini adalah inisiatif dan jerih payahnya pribadi, tanpa campur tangan dari sang ayah.

Lebih lanjut, Kerry mengklaim bahwa kerja sama ini justru memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi Pertamina. Menurut pengakuannya, nilai efisiensi yang didapat oleh Pertamina dari penggunaan terminal miliknya mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulannya.

Klaim Efisiensi untuk Pertamina

"Usaha ini memberikan manfaat yang besar pada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan," ujar Kerry. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, terminal miliknya masih aktif digunakan oleh Pertamina.

Latar Belakang Dakwaan Korupsi

Pernyataan pembelaan ini disampaikan menyusul dakwaan yang dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp285 triliun dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan empat terdakwa lainnya. Kelima pihak yang terlibat didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian pada keuangan dan perekonomian negara.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar