Asep menambahkan, jika benar ada aliran dana terkait tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK, maka menjadi kewajiban lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan upaya penegakan hukum. KPK masih mengkaji waktu pelaksanaan audit tersebut, apakah dilakukan sebelum atau setelah penanganan perkara pidana korupsi.
"Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan. Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya," ujarnya.
Latar Belakang Kasus Mardani Maming
Sebelumnya, pada 28 Juli 2022, KPK telah menetapkan dan menahan Mardani Maming yang juga mantan Bendahara Umum PBNU. Ia diduga menerima suap saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu untuk memberikan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Kini, dengan adanya temuan audit keuangan PBNU, penyelidikan KPK diperkirakan akan meluas untuk mengusut kebenaran dan konteks aliran dana dari terpidana kasus korupsi tersebut.
Artikel Terkait
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar
MAKI Desak KPK Telusuri Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Suap?
Mutasi Jaksa Nurcahyo ke Kajati Kalteng Usai Tangani Kasus Nadiem Makarim