PARADAPOS.COM - Drama politik di internal PDI Perjuangan memanas.
Sesaat setelah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dicopot dari jabatannya, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, menerima panggilan telepon yang mengubah peta kekuasaan 'kandang banteng' Jawa Tengah.
Peneleponnya tak lain adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Mantan Wali Kota Solo yang akrab disapa Rudy itu mengaku belum menerima surat tugas resmi dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Namun, perintah datang langsung melalui Hasto pada Rabu (20/08/2025) malam, sekitar pukul 18.56 WIB.
“Kemarin saya dikontak Pak Sekjen saya. Malam itu dikontak Pak Sekjen, 'Mas ditugasi Ibu (Megawati Soekarnoputri) untuk Plt DPD Jawa Tengah gitu',” kata Rudy, menirukan ucapan Hasto di ujung telepon dikutip Kamis (21/8/2025).
Tanpa ragu, Rudy langsung menyanggupi mandat tersebut.
Ia menyatakan siap menjalankan perintah Megawati dengan sepenuh hati dan berjanji akan segera melakukan konsolidasi hingga ke akar rumput partai di seluruh Jawa Tengah.
“Siap Pak Sekjen akan saya jalankan dengan sepenuh hati dan apa yang diharapkan oleh Ibu Ketua Umum, mudah-mudahan saya mampu untuk melaksanakannya bersama-sama dengan pengurus DPC, pengurus PAC dan ranting dan anak ranting,” ujar Rudy.
Langkah pertama yang akan diambil Rudy setelah menerima tugas ini adalah berkomunikasi langsung dengan Bambang Pacul.
Baginya, menghormati senior dan menjaga soliditas partai adalah prioritas utama.
“Saya pun akan mengkomunikasikan dengan Mas Bambang Wuryanto atau Mas Pacul karena apapun yang ditugaskan ini, kan saya akan tetap menghargai dan menghormati Mas Bambang Wuryanto sebagai Ketua DPP dan Ketua DPD waktu itu. Saya mesti harus melakukan komunikasi dengan beliau,” tutur dia.
Alasan Pencopotan Bambang Pacul
Pencopotan Bambang Pacul dari posisi Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah bukanlah tanpa alasan.
Bambang Pacul sendiri telah membenarkan kabar pergantian dirinya.
"Iya benar (posisinya sebagai Plt DPD PDIP Jateng digantikan FX Rudy)," katanya singkat pada Kamis (21/8/2025).
Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pencopotan ini murni karena penegakan aturan internal partai.
Bambang Pacul dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Tahun 2025 serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang rangkap jabatan.
"Anggota partai, Kader partai yang telah diputuskan dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai, tidak boleh merangkap jabatan pada struktur pengurus partai di atasnya atau di bawahnya," jelas Andreas.
Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua pengurus DPP, bukan hanya Bambang Pacul.
Andreas mencontohkan beberapa nama lain yang juga harus melepaskan jabatan rangkapnya.
"Ini berlaku bukan hanya bagi pak Bambang Wuryanto tetapi juga bagi Ibu Esty Wijayanti yang masih merangkap Plt Ketua DPD Bengkulu," kata Andreas.
Selain itu, Sadarestuwati, Ketua Bidang Pertanian dan Pangan, juga harus melepaskan jabatannya sebagai Plt Ketua DPC Kabupaten Jombang.
"Juga ibu Sadarestu yang juga merangkap menjadi Plt ketua DPC Kabupaten Jombang," ujarnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Terbaru! UGM Ungkap Alasan Ogah Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo Cs, Oh Ternyata...
UGM Balas Isu Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka: Jawaban Wakil Rektor Menohok!
Prof Jimly Usul Wapres Dipilih Presiden: Bukan Hasil Kasak-Kusuk Pragmatis Transaksional, Kalian Setuju?
Gak Guna! Panas Isu Soal Wakil Rakyat, 2 Presiden Indonesia Pernah Berupaya Bubarkan DPR RI