KPK Bongkar Modus 'Duet' Yaqut Cholil Qoumas dan Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Modus yang diduga menabrak aturan ini berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Pencegahan Ke Luar Negeri Tiga Tersangka Kunci
KPK telah mencegah tiga pihak penting untuk bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) ini. Ketiganya adalah:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
- Mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (IAA).
- Pemilik Biro Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Awal Mula Kasus: Kuota Tambahan 20.000 Jamaah
Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023. Kuota ini diberikan usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi dan dialokasikan untuk haji 2024, dengan tujuan mempersingkat antrean panjang jemaah haji Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian kuota seharusnya merujuk pada UU No. 8 Tahun 2019, yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta Sebulan: Fakta Marcella Bela Harvey Moeis di Sidang
Rustam Effendi Klaim Tahu Pembuat Ijazah Jokowi Palsu: Fakta & Kronologi Lengkap
Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: Inkonsistensi KPU dan Penyitaan Polisi Terungkap
Mahfud MD Puji Prabowo & Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Sikap Antikorupsi