Modus Pelanggaran: Pembagian Kuota 50:50
KPK menduga, sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi—dipimpin Fuad Masyhur—melobi oknum di Kemenag untuk mengubah pembagian kuota menjadi 50% reguler dan 50% khusus. Pembagian ini jelas melanggar ketentuan undang-undang.
Atas lobi tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan bantuan dari Staf Khususnya, Gus Alex.
Aliran Dana Jamaah yang Tidak Masuk ke Kas Negara
"Kami meyakini ada sejumlah uang yang mengalir. Uangnya uang jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," tegas Asep Guntur. Keuntungan besar dari penjualan kuota haji tersebut diduga mengalir ke biro travel dan oknum pejabat Kemenag.
Status Hukum dan Kerugian Negara
KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Penyidik mencatat keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel, dengan sekitar 350 di antaranya telah diperiksa.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan kedua tersangka lainnya berlaku hingga 11 Februari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar
MAKI Desak KPK Telusuri Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Suap?