Penggeledahan di Kantor Gubernur
Pada Senin, 10 November 2025, penggeledahan juga dilakukan di kantor Gubernur Riau. Penyidik mengamankan berbagai dokumen dan BBE, termasuk dokumen yang berkaitan dengan anggaran Pemprov Riau.
Penggeledahan di Rumah Tersangka
KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka, yaitu Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru pada Jumat, 7 November 2025. Sementara pada Kamis, 6 November 2025, tim juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lain, dengan barang bukti yang diamankan termasuk CCTV.
Tiga Tersangka yang Sudah Ditahan
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Abdul Wahid (Gubernur nonaktif Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Selasa, 4 November 2025. Penyidikan terus berkembang untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi di pemerintahan Provinsi Riau.
Artikel Terkait
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Geledah 11 Lokasi, Usut Tuntas Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Libatkan Bupati Sugiri
KPK Bantah Sita Emas 5 Kg dan Uang Miliaran Milik Linda Susanti: Fakta & Klarifikasi Lengkap
Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande: Bos WNA China PT PMT Ditahan Bareskrim