KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

- Minggu, 07 Desember 2025 | 12:50 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

Penggeledahan di Kantor Gubernur

Pada Senin, 10 November 2025, penggeledahan juga dilakukan di kantor Gubernur Riau. Penyidik mengamankan berbagai dokumen dan BBE, termasuk dokumen yang berkaitan dengan anggaran Pemprov Riau.

Penggeledahan di Rumah Tersangka

KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka, yaitu Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru pada Jumat, 7 November 2025. Sementara pada Kamis, 6 November 2025, tim juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lain, dengan barang bukti yang diamankan termasuk CCTV.

Tiga Tersangka yang Sudah Ditahan

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Abdul Wahid (Gubernur nonaktif Riau)
  • M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau)
  • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Selasa, 4 November 2025. Penyidikan terus berkembang untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi di pemerintahan Provinsi Riau.

Halaman:

Komentar