Sulawesi Tengah Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa, 1 Tewas dan Ratusan Rumah Rusak

- Kamis, 18 Juni 2026 | 06:25 WIB
Sulawesi Tengah Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa, 1 Tewas dan Ratusan Rumah Rusak
PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan darurat di wilayah yang terdampak guncangan seismik. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 18 Juni 2026, menyebutkan bahwa penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026.

Dampak dan Sebaran Wilayah Terdampak

Berdasarkan data sementara dari lapangan, gempa bumi ini berdampak pada lima wilayah, yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Poso, dan Parigi Moutong. Hingga saat ini, pendataan mencatat sedikitnya 2.012 kepala keluarga atau setara dengan 6.458 jiwa mengalami dampak langsung. "Sebanyak 1.991 kepala keluarga atau 6.418 jiwa berada di Kabupaten Sigi, sedangkan 21 kepala keluarga atau 40 jiwa berada di Kabupaten Parigi Moutong," jelas Abdul. Ia menambahkan bahwa data terdampak di wilayah lainnya masih terus diperbarui seiring berlangsungnya asesmen lapangan.

Korban Jiwa dan Luka-luka

Di tengah proses evakuasi dan pendataan, satu orang dilaporkan meninggal dunia di Kabupaten Sigi. Selain itu, terdapat 15 korban luka berat dan 64 korban luka ringan yang tersebar di beberapa daerah. "Korban luka terdiri dari 15 luka berat dan 61 luka ringan di Kabupaten Sigi, satu luka ringan di Kabupaten Poso, serta dua luka ringan di Kota Palu," tutur Abdul. Ia menekankan bahwa seluruh data korban masih dalam proses verifikasi dan pembaruan.

Kerusakan Infrastruktur dan Fasilitas Umum

Kerusakan fisik yang teridentifikasi cukup meluas. Sekitar 1.456 unit rumah mengalami rusak ringan, dengan rincian 1.378 unit di Kabupaten Sigi, 63 unit di Kota Palu, dan 15 unit di Kabupaten Poso. Sementara itu, tercatat 112 unit rumah rusak sedang dan 47 unit rumah rusak berat, yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sigi. Di Kabupaten Poso, lima unit rumah dilaporkan terdampak, sedangkan di Kabupaten Parigi Moutong sedikitnya 15 unit rumah rusak dan masih dalam proses pendataan lebih lanjut. Selain permukiman warga, gempa juga merusak sedikitnya 35 fasilitas ibadah, 10 fasilitas pendidikan, 11 gedung perkantoran, dua jembatan, lima UMKM, empat hotel, satu villa, satu gedung pertemuan, dan satu rumah adat. Sebagian besar kerusakan fasilitas tersebut berada di Kabupaten Sigi, meliputi 34 fasilitas ibadah, 10 fasilitas pendidikan, delapan gedung perkantoran, satu jembatan, empat UMKM, dua jaringan air bersih, satu gedung pertemuan, dan satu rumah adat. Sementara itu, Kota Palu mencatat kerusakan pada satu fasilitas ibadah, tiga gedung perkantoran, satu jembatan yang mengalami keretakan, satu tempat usaha, empat hotel, dan satu villa. Di Kabupaten Poso, kerusakan juga menyebabkan ruas jalan provinsi yang menghubungkan Palu–Sigi–Poso mengalami amblas pada sejumlah titik.

Kendala Penanganan di Lapangan

Perkembangan terkini di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala. Di Kabupaten Poso, akses menuju Kecamatan Lore Utara belum dapat dijangkau akibat terputusnya jaringan komunikasi, keterbatasan personel, dan sarana transportasi. "Kondisi tersebut menyebabkan asesmen dan pendataan dampak di wilayah tersebut belum dapat dilakukan secara optimal," ujar Abdul. Di Kota Palu, Jembatan Palu III masih ditutup sementara dan tengah dalam pengkajian teknis lanjutan setelah ditemukan keretakan pada struktur jembatan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi guna menjamin keselamatan masyarakat. "Untuk mendukung pelayanan kesehatan, tenda darurat telah didirikan di area rumah sakit dan pasien yang sebelumnya dievakuasi secara bertahap mulai kembali ke ruang perawatan," ungkap Abdul.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini