PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026. KPK menegaskan tidak akan melakukan tindakan paksa lebih lanjut selama proses penyelidikan masih berlangsung, sembari menunggu perkembangan dari tim Kejagung.
KPK Serahkan Penanganan ke Kejagung
“Jika sudah ada tindakan paksa, kami tidak akan melakukan aktivitas lebih lanjut untuk sementara waktu, karena kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Setyo Budiyanto di hadapan awak media.
Setyo menyampaikan keyakinannya bahwa Kejagung mampu menjalankan penyidikan kasus MBG secara kompeten. Ia menekankan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mengapresiasi transparansi mereka; setiap aspek penyelidikan telah diungkap ke publik, sebagaimana diperlukan untuk proses peradilan yang adil,” tuturnya.
Komitmen Pengawasan dan Bantuan
Lebih lanjut, Setyo menambahkan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus ini secara ketat. KPK, kata dia, siap memberikan bantuan jika sewaktu-waktu diminta oleh Kejagung.
“Penyelidikan sudah berjalan. Kejaksaan Agung telah membuat kemajuan yang luar biasa. Kami menunggu temuan mereka,” ungkapnya.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pangan Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Hasil penyelidikan Kejagung mengungkap adanya penunjukan sejumlah yayasan dan Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi kualifikasi. Praktik ini diduga dilakukan atas wewenang salah satu tersangka dan didorong oleh motif korupsi.
Selain itu, Kejagung juga menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah barang dan jasa. Praktik ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Kronologi Penanganan Kasus
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyelidikan mereka pada 8 Juni 2026. Langkah ini kemudian diikuti oleh Kejagung yang melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala BGN tersebut. Kini, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Jerman Waspadai Ancaman Nicolas Pepe saat Hadapi Pantai Gading di Laga Kedua Piala Dunia 2026
PLN Minta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Jawa, Sebut Gangguan Pasokan Batu Bara dan Kendala Teknis Jadi Penyebab
Presiden Bolivia Tetapkan Status Darurat Nasional di Tengah Gelombang Protes dan Blokade Jalan