Mahfud MD Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor, Soroti Kasus Dadan Hindayana

- Rabu, 17 Juni 2026 | 03:50 WIB
Mahfud MD Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor, Soroti Kasus Dadan Hindayana

PARADAPOS.COM - Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menilai hukuman mati layak dipertimbangkan bagi pelaku korupsi, terutama dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Pernyataan ini ia sampaikan melalui kanal YouTube pribadinya pada Rabu, 17 Juni 2026, merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedudukan Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Mahfud menjelaskan, dalam KUHP yang baru, hukuman mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok. Aturan tersebut mengkategorikan pidana mati sebagai pidana khusus yang hanya bisa dijatuhkan dalam kondisi tertentu.

"Apakah hukuman mati bisa dijatuhkan dalam tindak pidana di Indonesia? Menurut KUHP yang terbaru, dalam keadaan biasa hukuman maksimal itu seumur hidup atau penjara 20 tahun. Oleh sebab itu hukuman mati tidak ada sebagai pidana pokok, tetapi disebut sebagai pidana khusus," kata Mahfud MD.

Ia menambahkan, pidana mati masih dimungkinkan untuk perkara-perkara tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum untuk Kasus Korupsi

Untuk kasus korupsi, landasan hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, hukuman mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

"Kalau korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya dalam keadaan bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh residivis korupsi, maka pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati," ujarnya.

Kasus Dadan Hindayana dan Unsur Keadaan Tertentu

Mahfud kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dadan Hindayana. Menurutnya, kasus ini dapat dikategorikan memenuhi unsur keadaan tertentu. Alasannya, anggaran negara yang besar telah dialokasikan untuk program strategis, namun diduga justru disalahgunakan.

"Menurut saya, kasus mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bisa dianggap demikian," tegasnya.

Ia menekankan bahwa korupsi selama ini telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Praktik ini terus berulang dan belum mampu menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

"Sebagai kejahatan luar biasa yang terus berulang, orang seperti tidak takut lagi melakukan korupsi. Karena itu saya setuju, lebih tepat jika dijatuhi hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar