PARADAPOS.COM - Pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi dijadwalkan berlangsung hari ini, 18 Juni 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejak pagi, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan petugas internal PPKGBK telah bersiaga di titik-titik strategis untuk mengamankan jalannya proses eksekusi.
Pengamanan Ketat dan Penolakan dari Pihak Hotel
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 07.40 WIB, personel keamanan mulai berjaga di sejumlah akses menuju kawasan eks Hotel Sultan. Suasana di sekitar lokasi terpantau lebih ketat dibanding hari-hari biasa. Aktivitas kendaraan dan pejalan kaki pun tampak lebih terkontrol.
Di sisi lain, pihak Hotel Sultan dan PT Indobuildco menunjukkan sikap penolakan terhadap rencana eksekusi ini. Sejumlah spanduk dan banner protes terpasang di area sekitar objek sengketa. Beberapa pekerja serta relawan tampak hadir di lokasi untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengosongan paksa tersebut.
Agenda Eksekusi dan Dasar Hukum
PPKGBK telah menyiapkan agenda resmi pelaksanaan eksekusi. Pimpinan Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK, kuasa hukum, dan unsur pengamanan dijadwalkan memberikan penjelasan kepada media. Penjelasan itu mencakup dasar hukum, kesiapan pelaksanaan, pengamanan, hingga pengaturan kawasan selama proses berlangsung.
Selanjutnya, panitera atau juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan penetapan pengadilan sebagai tanda dimulainya eksekusi. Proses ini menjadi momen krusial yang menandai dimulainya langkah hukum di lapangan.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst,” jelas perwakilan PPKGBK. Pemerintah menegaskan bahwa objek yang dieksekusi berada di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang merupakan aset negara.
Perbedaan Pandangan Hukum
Di tengah persiapan eksekusi, PT Indobuildco tetap pada pendiriannya. Perusahaan itu berpendapat masih memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan lahan yang menjadi lokasi Hotel Sultan. Perbedaan pandangan ini membuat sengketa antara kedua pihak terus berlanjut, bahkan hingga pelaksanaan eksekusi hari ini.
Proses Pengosongan dan Pelaporan
Menurut rencana, proses pengosongan akan meliputi pendataan, pencatatan, dokumentasi, dan inventarisasi barang-barang yang berada di dalam objek eksekusi. Semua barang akan dicatat secara rinci untuk menghindari klaim sepihak di kemudian hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menyampaikan hasil pelaksanaan eksekusi pada sore hari. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi dan langkah hukum selanjutnya bagi semua pihak yang terlibat.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menteri HAM Ditegur Ketua Komisi XIII DPR Usai Ajukan Tambahan Anggaran Rp492,9 Miliar Mendadak Saat Rapat
Mantan Wakil Kepala BGN Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu dan Botol ke Aparat
Trump Akui Cadangan Minyak Global Hanya Tersisa untuk Empat Minggu