Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, secara resmi mempersilakan Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mengajukan praperadilan. Hal ini disampaikan jika mereka keberatan dengan hasil penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan," tegas Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Penyidikan Dilakukan Secara Transparan dan Profesional
Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara transparan, profesional, dan proporsional. Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah hukum yang komprehensif, termasuk dua kali gelar perkara, dua kali asistensi Bareskrim, hingga menggelar gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta menghadirkan 22 keterangan ahli dari berbagai bidang ilmu untuk mendukung penyelidikan.
Artikel Terkait
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus Korupsi Iklan
Adimas Resbob Resmi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara