Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum

- Minggu, 21 Desember 2025 | 16:00 WIB
Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum

Dukungan dan Latar Belakang Politik

Willem menyatakan bahwa Bara JP mendukung penuh langkah hukum tersebut. Ia menilai narasi yang terus digaungkan oleh kelompok tersebut merupakan upaya pembodohan publik yang harus dihentikan. Lebih jauh, Willem menyoroti bahwa serangan isu ijazah palsu ini dinilai sebagai bagian dari manuver politik sistematis menyongsong Pilpres 2029.

Ia juga menyerukan agar semua pihak menghentikan kegaduhan dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah bangsa yang lebih nyata, seperti penanganan bencana banjir di berbagai daerah.

Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Jokowi. Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster:

  • Klaster 1 (dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
  • Klaster 2 (dijerat pasal manipulasi dokumen elektronik UU ITE): Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan para tersangka terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal 6 hingga 12 tahun.

Halaman:

Komentar