Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum

- Minggu, 21 Desember 2025 | 16:00 WIB
Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum

Jokowi Akan Memaafkan Sebagian Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum

Dalam perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan masih memiliki belas kasihan dan berencana untuk memaafkan beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, mengungkapkan hal ini usai menemui Jokowi di kediaman pribadi Presiden di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (19/12/2025). Dalam pertemuan empat mata tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemimpin yang pendendam.

9 dari 12 Tersangka Akan Dimaafkan Jokowi

Willem menjelaskan bahwa dari total 12 nama yang terseret dalam kasus ini, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang dinilai hanya sekadar terbawa arus. "Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan," ujar Willem, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

3 Nama dengan Inisial RRT Tak Diampuni

Meski membuka pintu maaf, Jokowi memberikan garis demarkasi yang tegas. Tiga nama yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dinilai tidak layak mendapatkan pengampunan. Menurut Willem, tindakan ketiganya dianggap telah melampaui batas kewajaran.

"Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera," tegas Willem.

Halaman:

Komentar