Jokowi Akan Memaafkan Sebagian Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum
Dalam perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan masih memiliki belas kasihan dan berencana untuk memaafkan beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, mengungkapkan hal ini usai menemui Jokowi di kediaman pribadi Presiden di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (19/12/2025). Dalam pertemuan empat mata tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya bukanlah pemimpin yang pendendam.
9 dari 12 Tersangka Akan Dimaafkan Jokowi
Willem menjelaskan bahwa dari total 12 nama yang terseret dalam kasus ini, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang dinilai hanya sekadar terbawa arus. "Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan," ujar Willem, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
3 Nama dengan Inisial RRT Tak Diampuni
Meski membuka pintu maaf, Jokowi memberikan garis demarkasi yang tegas. Tiga nama yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dinilai tidak layak mendapatkan pengampunan. Menurut Willem, tindakan ketiganya dianggap telah melampaui batas kewajaran.
"Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera," tegas Willem.
Artikel Terkait
Kejanggalan Kasus Sabu Pamulang: 4 Koper Bolak-Balik Dibawa Polisi, Ada Apa?
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta