KPK Bongkar Sepak Terjang Sarjan, Tersangka Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Paradapos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang senilai Rp9,5 miliar. Tersangka pemberi suap, Sarjan (SJ), diduga bukan hanya beroperasi pada masa pemerintahan Ade Kuswara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa Sarjan telah menjadi vendor atau penyedia barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada periode bupati sebelumnya. Temuan ini membuat KPK memperluas penyelidikan.
KPK Selidiki Modus Serupa di Periode Sebelumnya
Fokus penyelidikan kini diarahkan untuk menelisik apakah modus operandi "ijon proyek" yang digunakan Sarjan terhadap Ade Kuswara juga pernah diterapkan kepada kepala daerah periode sebelumnya untuk memenangkan tender.
"KPK juga akan menelisik, apakah Saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Apakah modus-modus serupa juga dilakukan, itu yang akan kami dalami," jelas Budi Prasetyo.
Penggeledahan Ungkap Dokumen dan Bukti Digital Krusial
Penyelidikan diperkuat dengan penggeledahan di kediaman Sarjan di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/12/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek tahun 2025–2026 serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa flashdisk.
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Reaksi Netizen
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Aura Kasih Terkait Dana Iklan BJB: Ridwan Kamil Diperiksa, Ini Fakta Terbaru
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral