KUHP Baru 2026: Aturan Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di Media Sosial

- Kamis, 01 Januari 2026 | 12:25 WIB
KUHP Baru 2026: Aturan Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di Media Sosial

KUHP Baru 2026 Resmi Berlaku, Waspada Aturan Penghinaan Presiden di Medsos

PARADAPOS.COM - Lanskap hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan aturan warisan kolonial Belanda.

Salah satu poin krusial dalam KUHP baru yang wajib dipahami publik, khususnya pengguna aktif media sosial, adalah ancaman pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.

Ancaman Hukuman Penjara Hingga 3 Tahun

Dalam aturan terbaru ini, seseorang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun. Aturan serupa juga berlaku untuk perlindungan kehormatan lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Batas Tipis Antara Kritik Konstruktif dan Penghinaan

Halaman:

Komentar