PARADAPOS.COM - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni secara resmi mencabut laporan polisi terhadap dua influencer, Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa, terkait kasus penyebaran konten hoax yang mengedit wajahnya menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pencabutan laporan yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada 6 April 2026 ini merupakan hasil dari kesepakatan damai setelah melalui proses mediasi. Kedua pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Jalur Hukum yang Berakhir dengan Perdamaian
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan tim kuasa hukum Sahroni pada September 2025. Indira dan Rena dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Jo. Pasal 32 UU ITE terkait unggahan konten hasil edit AI yang dianggap menyesatkan. Setelah berbulan-bulan berproses, jalan mediasi akhirnya ditempuh dan membuahkan hasil.
Di hadapan awak media, kuasa hukum Sahroni, Tina Amelia, menjelaskan perkembangan terbaru ini. "Kami adalah kuasa hukum dari Bapak Ahmad Sahroni. Dalam hal ini, beliau adalah pelapor, dan kami untuk dan mewakili kepentingan beliau sebagai kuasa hukum, tentunya, alhamdulillah pada hari ini, 6 April 2026, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan gitu, atas kedua tersangka atau dua terlapor yang sudah kami laporkan pada bulan September 2025," tuturnya.
Itikad Baik sebagai Dasar Penyelesaian
Tina menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai ini sama sekali bukan bentuk normalisasi terhadap tindakan yang dilakukan kedua influencer. Langkah ini diambil semata-mata setelah melihat kesungguhan dan itikad baik dari para terlapor untuk memperbaiki kesalahan.
"Tetapi sekali lagi, melihat bahwa kesungguhan dan itikad baik dari para tersangka atau terlapor ini, sehingga akhirnya klien kami memutuskan untuk melakukan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan," jelasnya lebih lanjut.
Proses menuju perdamaian ini tidak instan. Dimas Asep, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, salah satu terlapor, Indira, sempat bertemu dan berdiskusi langsung dengan Ahmad Sahroni sebelum pencabutan laporan resmi dilakukan.
"Dari pihaknya terlapor Mbak Indira waktu kemarin, sebelum pencabutan kita sudah sempat berjumpa. Alhamdulillah langsung berjumpa langsung dengan Pak Ahmad Sahroni, karena memang kebesaran hati beliau, dia langsung mau menerima dan akhirnya kita berdiskusi, ujungnya ya ini hari ini," lanjut Dimas.
Permohonan Maaf dan Penyesalan dari Pihak Terlapor
Dalam kesempatan yang sama, Indira dan Rena tampil untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka. Keduanya mengakui kesalahan dan berterima kasih atas pemaafan yang diberikan.
"Saya Indira dari pihak terlapor. Terima kasih untuk Bapak Sahroni sudah memaafkan, sudah menyelesaikan kasus ini, dan saya mohon maaf sebelumnya atas kegaduhan yang pernah saya lakukan," ujar Indira.
Ia juga menjelaskan latar belakang tindakannya, yang menurutnya dilakukan lebih karena mengikuti tren tanpa mempertimbangkan konsekuensinya secara matang. "Awalnya kita FOMO menggunakan AI itu, template dari prompt Gemini AI gitu. Kita ngikutin dari yang lagi trending. Karena kita content creator, jadi kita menggunakan itu sebagai untuk menambahkan engagement. Ya itu kesalahan yang kita buat," ungkapnya.
Rena Romansa juga menyampaikan penyesalan yang sama. "Saya sebagai terlapor atas nama Rena ingin mengucapkan terima kasih banyak ke Bapak Ahmad Sahroni dan juga permohonan maaf yang sangat tulus dengan sepenuh hati saya ingin mengucapkan permohonan maaf, saya telah mengakui kesalahan," pungkas Rena.
Penyelesaian kasus ini menggarisbawahi kompleksitas hukum di era digital, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi masih menjadi opsi yang dipertimbangkan, meski untuk kasus-kasus yang melibatkan teknologi dan penyebaran informasi.
Artikel Terkait
Saksi Ungkap Perintah Kumpulkan Dana Pilpres di Lingkungan DJKA, Mantan Menhub Bantah
Polda Metro Jaya Periksa Pemred iNews Terkait Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
KPK Kembangkan Dugaan Suap Perizinan Tambang Malut, Nama Dirut PT NHM Terseret