Saksi Ungkap Perintah Kumpulkan Dana Pilpres di Lingkungan DJKA, Mantan Menhub Bantah

- Sabtu, 04 April 2026 | 02:25 WIB
Saksi Ungkap Perintah Kumpulkan Dana Pilpres di Lingkungan DJKA, Mantan Menhub Bantah

PARADAPOS.COM - Sidang kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memunculkan kesaksian mengejutkan terkait mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), seorang pejabat DJKA mengaku diperintahkan atasan untuk mengumpulkan dana guna mendukung kampanye Pilpres 2024 dan Pilgub Sumut. Mantan Menhub yang hadir secara daring membantah tegas semua tuduhan tersebut.

Perintah Atasan dan Tekanan di Ruang Kerja

Saksi kunci, Danto Restyawan yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, memberikan keterangan terbuka di hadapan majelis hakim. Suasana ruang sidang pun sempat tegang saat ia menjelaskan asal muasal permintaan dana tersebut.

Danto mengungkapkan, perintah itu datang langsung dalam sebuah pertemuan internal. "Beliau (Budi Karya Sumadi) meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya melakukan karena takut dicopot. Itu benar," tuturnya dengan lugas.

Ia mengaku merasa terbebani dengan tugas itu. "Jadi, waktu itu di ruangan ada Pak Dirjen, ada tugas yang harus dikerjakan, dan pusing nyari dananya. Diminta tolong agar dibantu dan diminta koordinasi, perintahnya ke saya agar dijalankan serta koordinasi dengan Roby Kurniawan (Kepala Perencanaan)," lanjut Danto menjelaskan situasi yang dihadapinya.

Aliran Dana Rp5,5 Miliar dan Modus Melalui Kontraktor

Tekanan dari hakim ketua, Kamazaro Waruhu, mendorong Danto mengungkap detail lebih jauh. Hakim Kamazaro secara langsung menanyakan kelengkapan dan penyaluran dana yang diminta.

"Apakah semua uang itu terkumpul?" tanya Kamazaro. Danto pun menjawab, "Setelah pembayaran kampanye di awal, totalnya Rp5,5 miliar."

Ketika ditelusuri lebih dalam mengenai cara penyalurannya, Danto menerangkan mekanisme yang melibatkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek. "Waktu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp600 juta. Dari PPK menghubungi kontraktor untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya merinci aliran dana.

Keterangan Saksi Lain dan Bantahan Tegas Budi Karya

Kesaksian lain datang dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Ia mengisahkan pertemuan dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dan permintaan commitment fee 10% dari nilai proyek kereta api di Sumatera Utara. Dion juga menguraikan aliran uang dari proyek senilai Rp340 miliar itu kepada sejumlah pihak.

Di tengah berbagai keterangan tersebut, Budi Karya Sumadi yang menyimak jalannya sidang secara online menyampaikan bantahan. Suaranya terdengar tegas saat menolak semua implikasi dari kesaksian para saksi.

"Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto," jelas mantan menteri tersebut.

Majelis hakim kemudian memintanya untuk hadir fisik memberikan keterangan. Budi Karya menyatakan belum bisa memenuhi panggilan sidang saat itu karena masih berada di Kalimantan, namun berjanji akan hadir pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (8/4/2026).

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar