Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam, Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu

- Kamis, 08 Januari 2026 | 06:50 WIB
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam, Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu

Ijazah Pernah Digunakan untuk Berbagai Keperluan Resmi

Pengacara tersebut menambahkan bukti bahwa ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana telah digunakan dalam berbagai agenda resmi jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik, tanpa pernah mendapat masalah.

"Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Saat Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pada pencalonan legislatif DPRD Provinsi. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan," papar Zainul.

Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Sebagai informasi, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Halaman:

Komentar