Pangkal Masalah: Kebijakan Diskresi Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019, di mana kuota tambahan yang seharusnya 92% untuk haji reguler justru dibagi rata 50:50 dengan haji khusus.
Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Bersikap Tertutup Usai Pemeriksaan
Yaqut telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, terakhir pada Selasa, 16 Desember 2025. Usai pemeriksaan, mantan menteri tersebut memilih bersikap irit bicara dan enggan membeberkan detail materi pemeriksaan.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka juga menepis isu keretakan internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pimpinan KPK bulat dan hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk perhitungan kerugian negara dari BPK.
Artikel Terkait
Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya