Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
Roy Suryo menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dirinya ke Kejaksaan. Menurut Roy, hak-haknya sebagai tersangka belum dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hak Tersangka Belum Dipenuhi
Roy Suryo menegaskan bahwa berkas tersebut dinilai belum layak dilimpahkan. Salah satu poin protesnya adalah pemeriksaan terhadap ahli-ahli yang diajukan oleh pihaknya untuk meringankan, termasuk dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), yang hingga kini belum dilakukan.
"Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan. Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (12/1/2026).
Berkas Dinilai Tidak Lengkap
Roy Suryo meyakini bahwa berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu tidak lengkap dan berpotensi dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai proses penyidikan cacat hukum karena menurutnya, dirinya tidak berada di tempat dan waktu kejadian yang dituduhkan.
"Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari 2025, saya enggak ada di situ... Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs)," ungkapnya.
Permintaan Pemeriksaan Ahli dan Forensik
Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga menyoroti permintaan pihaknya yang belum dipenuhi, yaitu uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi di BRIN, Universitas Indonesia, dan Labuspom TNI AD. Dokumen yang dimaksud adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi, dan laporan KKN.
Artikel Terkait
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Tudingan Jadikan Shalat Bahan Candaan
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal Dugaan Penipuan Trading