Rismon menegaskan haknya untuk mengajukan ahli guna memberikan pendapat yang berimbang terkait analisis digital image processing.
Tuntutan Relawan untuk Segera Menahan Tersangka
Berbeda dengan pengaduan tersangka, Relawan Jokowi (Rejo) Prabowo-Gibran, David Pajung, justru mendesak agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa segera ditahan. David menilai penyidik telah memenuhi banyak permintaan pihak tersangka, termasuk menggelar gelar perkara khusus.
"Padahal sebenarnya kan ini semuanya sudah lengkap. Bukti alat bukti 700 lebih, saksi ahli 22-23 orang, saksi pendukung 120-an orang," kata David. Ia khawatir kelambanan proses justru menimbulkan polarisasi baru di masyarakat.
Status Pelimpahan Berkas dan Perkembangan Kasus
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, telah mengonfirmasi pelimpahan berkas untuk tiga tersangka (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma) ke Kejaksaan. Sementara itu, untuk lima tersangka klaster pertama—Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis—rencananya akan diperiksa pekan depan.
Diketahui, dua tersangka dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan restorative justice atau upaya damai dalam kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Kelima tersangka klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE.
Artikel Terkait
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Tudingan Jadikan Shalat Bahan Candaan
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal Dugaan Penipuan Trading