KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi

- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:00 WIB
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi

KPK: Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi

Paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, disebut menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pemberi suap, Sarjan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan temuan ini usai pemeriksaan terhadap Nyumarno yang berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK.

"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami maksud dan tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada politikus PDIP tersebut.

Bantahan Nyumarno Soal Aliran Dana

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Nyumarno membantah dirinya dimintai keterangan terkait aliran dana dari Bupati Ade atau pihak lain.

Halaman:

Komentar