KPK: Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi
Paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, disebut menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pemberi suap, Sarjan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan temuan ini usai pemeriksaan terhadap Nyumarno yang berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami maksud dan tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada politikus PDIP tersebut.
Bantahan Nyumarno Soal Aliran Dana
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Nyumarno membantah dirinya dimintai keterangan terkait aliran dana dari Bupati Ade atau pihak lain.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap
Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya
KPK Periksa Gus Aiz, Petinggi PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut