"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa, itu tidak ada, itu tidak benar," kata Nyumarno di Gedung KPK, Senin malam.
Latar Belakang Kasus Suap Bupati Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami) dan seorang pengusaha bernama Sarjan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap "ijon proyek" pada Sabtu, 20 Desember 2025. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa setelah terpilih, Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan yang berperan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lain.
Total Dana Ijon dan Penerimaan Lain
Total nilai ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya, Haji Kunang, mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dari kegiatan OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa dari setoran ijon keempat yang diberikan Sarjan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap
Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya
KPK Periksa Gus Aiz, Petinggi PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut