Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap

- Selasa, 13 Januari 2026 | 15:00 WIB
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap

Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tegaskan ke Anak: "Abah Tidak Makan Uang Jemaah"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Gus Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Pembagian Kuota yang Diduga Melanggar UU

KPK menyoroti kebijakan Gus Yaqut yang membagi kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut diduga kuat merugikan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun. KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini lebih dari Rp1 triliun.

Pernyataan Gus Yaqut kepada Anak-Anaknya

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut sempat membela diri dan kebijakannya dalam sebuah podcast. Ia mengaku telah meyakinkan anak-anaknya bahwa keputusannya bukanlah bentuk korupsi.

Halaman:

Komentar