Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tegaskan ke Anak: "Abah Tidak Makan Uang Jemaah"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Gus Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Pembagian Kuota yang Diduga Melanggar UU
KPK menyoroti kebijakan Gus Yaqut yang membagi kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut diduga kuat merugikan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun. KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini lebih dari Rp1 triliun.
Pernyataan Gus Yaqut kepada Anak-Anaknya
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut sempat membela diri dan kebijakannya dalam sebuah podcast. Ia mengaku telah meyakinkan anak-anaknya bahwa keputusannya bukanlah bentuk korupsi.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya
KPK Periksa Gus Aiz, Petinggi PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi