"Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah. Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji," ucap Gus Yaqut seperti dikutip dari kanal YouTube Ruang Publik, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan kuota itu dilakukan demi keselamatan jemaah haji agar dapat beribadah dengan baik dan tenang.
Proses Hukum dan Pencekalan
KPK telah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, pihak KPK juga telah mencekal Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK menyebut Gus Alex aktif dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota, termasuk dugaan aliran dana dari biro travel haji khusus ke oknum di Kementerian Agama.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Pansus menemukan ketidaksesuaian dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya didominasi untuk kuota reguler.
Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, terakhir pada 16 Desember 2025. Saat dikonfirmasi, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan detail proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya
KPK Periksa Gus Aiz, Petinggi PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi