Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi Mengemuka di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
PARADAPOS.COM - Fakta sejarah terkait pemeriksaan terhadap Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, oleh Kepolisian kembali mencuat. Kisah ini mengundang pertanyaan kritis: mengapa hal serupa dianggap tidak dapat dilakukan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam sidang gugatan kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026. Sidang ini menghadirkan mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan.
Pertanyaan Kunci Kuasa Hukum Penggugat
Oegroseno pertama-tama ditanya oleh kuasa hukum Penggugat mengenai kebutuhan Bareskrim Polri untuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi dalam jumpa pers yang mengumumkan keaslian dokumen tersebut.
"Ya sekali lagi profesionalisme Polri itu kan diuji di sini," jawab Oegroseno di hadapan majelis hakim.
Kilas Balik Pemeriksaan Presiden Gus Dur
Mantan Wakapolri itu lantas bercerita pengalamannya menangani kasus dugaan korupsi di Bulog (Buloggate) pada era kepemimpinan Gus Dur. Saat itu, Gus Dur bersedia dimintai keterangan sebagai saksi.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap
Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya
KPK Periksa Gus Aiz, Petinggi PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyuap Bupati Bekasi