Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Jadi Laboratorium Hukum Nasional
Polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menjadi pembelajaran hukum yang sangat berharga bagi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Dalam acara 'Bola Liar' di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16 Januari 2026), Susno menyebut perkara ini sebagai laboratorium nasional di bidang hukum. "Kita bisa melihat bagaimana praktik hukum di Indonesia, apakah jalannya bagus atau tidak?" ujarnya.
Sorotan Terbitnya SP3 dan Kaitannya dengan Restorative Justice
Susno Duadji menyoroti keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (15 Januari 2026). Penerbitan SP3 ini menuai sorotan publik, terutama setelah permohonan restorative justice (RJ) dari kedua tersangka disepakati oleh Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang