"SP3 apakah ada kaitannya dengan RJ apa tidak? Karena RJ itu kan kedua belah pihak harus saling memaafkan. Dan RJ itu sebenarnya di dalam hukum acara pidana kita yang dulu, yang di mana kasus-kasus ini terjadi, itu belum ada, belum diatur secara hukum," jelas Susno.
Keberlakuan KUHAP Baru dan Asas Hukum yang Menguntungkan Tersangka
Lebih lanjut, mantan pejabat tinggi Polri ini menerangkan, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur restorative justice, maka penerapan RJ dalam perkara ini menjadi sah.
"Nah menurut asas hukum, manakala ada peraturan baru yang berlaku dan peraturan baru itu menguntungkan bagi tersangka, itu tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru. Itu boleh saja RJ, artinya sah," pungkas Susno Duadji.
Kasus ini terus menjadi perbincangan publik dan pengamat hukum, menyoroti dinamika penegakan hukum serta penerapan konsep restorative justice di Indonesia.
Artikel Terkait
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang