PARADAPOS.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam kelompok petani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan akses kelola lahan hutan kepada masyarakat, dengan total luas mencapai 560,57 hektare yang akan dimanfaatkan oleh 411 kepala keluarga.
Amanah Langsung dari Presiden untuk Percepatan Izin
Dalam sambutannya di hadapan para petani, Raja Juli Antoni menekankan bahwa kemudahan dan percepatan proses perizinan yang kini dirasakan merupakan implementasi langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan pesan khusus dari kepala negara untuk para penerima manfaat.
“Pak Sekda mengatakan bahwa sekarang proses perizinan perhutanan sosial cepat itu bukan karena menterinya, tapi karena presidennya, Pak Presiden Prabowo Subianto. Salam dari Pak Presiden Prabowo untuk bapak ibu kelompok tani,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).
Dampak Nyata bagi Kesejahteraan dan Kelestarian
SK tersebut diberikan kepada satu Kelompok Tani Hutan (KTH) di Lombok Barat dan lima KTH di Lombok Timur. Dengan kepastian hukum ini, masyarakat diharapkan dapat mengelola lahan secara lebih produktif dan berkelanjutan, misalnya dengan menanam komoditas bernilai ekonomi seperti kopi, kakao, atau kemiri.
“Seperti yang saya sampaikan, ini adalah amanah dari Pak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat agar masyarakat yang diberikan akses legal tadi dapat memaksimalkan amanah tersebut agar lebih produktif lagi,” jelas Raja Juli.
Pilar Ketahanan Pangan dan Penjaga Hutan
Program perhutanan sosial tidak hanya bertujuan mengangkat ekonomi masyarakat lokal, tetapi juga diproyeksikan menjadi salah satu pilar pendukung ketahanan pangan nasional. Dalam perspektif ini, masyarakat ditempatkan sebagai garda terdepan yang berperan ganda: meningkatkan produksi pangan sekaligus menjaga kelestarian hutan.
“Ini bagian dari upaya kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari swasembada pangan kita, sementara pada saat yang sama juga menjaga kelestarian hutan kita,” ungkapnya.
Akselerasi Penerbitan SK di Seluruh Indonesia
Menteri Raja Juli memastikan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus melakukan akselerasi penerbitan SK Perhutanan Sosial di berbagai wilayah Indonesia, sesuai dengan perintah Presiden. Fokusnya adalah menciptakan sinergi antara peningkatan kesejahteraan petani hutan dan pelestarian alam.
“Kami sudah diperintahkan Pak Presiden Prabowo untuk mempercepat proses penerbitan SK perhutanan sosial ini agar mengungkit kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga alam kita dan hutan kita lebih lestari,” lanjut Raja Juli.
Langkah ini dinilai sebagai kebijakan strategis yang menyentuh akar persoalan, memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang hidup di sekitar hutan, sekaligus mengamankan ekosistem hutan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Gempa M 5,7 Guncang Lebong Bengkulu, Belum Ada Laporan Korban
Banjir Bandang di Buleleng Tewaskan Dua Warga, Dua Masih Hilang
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Perairan Lebong, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Panglima TNI Instruksikan Status Siaga Satu, Antisipasi Ketegangan Timur Tengah