"Yang diajak Presiden itu Dito, bukan Menteri Agama," tegas Islah. Selain Dito, Jokowi juga disebut mengajak Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir, dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Keterkaitan Keluarga dan Upaya Penguluran Waktu
Kasus ini juga menyentuh ranah pribadi Dito. Pada Desember 2025, ia digugat cerai oleh istrinya, Niena Kirana Riskyana, yang merupakan anak dari Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan umrah dan haji Maktour. Fuad Hasan sendiri telah berkali-kali diperiksa KPK dan dicegah ke luar negeri karena perusahaannya diduga ikut menikmati penambahan kuota haji khusus.
Islah Bahrawi juga mengungkapkan adanya upaya penguluran waktu dalam proses investigasi. Yaqut Cholil Qoumas sempat berniat hadir memberi keterangan di Pansus Hak Angket Haji DPR, namun dilarang oleh Presiden Jokowi. Yaqut justru ditugaskan menggantikan Menhan Prabowo Subianto di Konferensi Perdamaian Dunia di Prancis, dengan masa tugas yang diperpanjang hingga 24 hari. Menurut Islah, ini adalah upaya untuk mengulur waktu hingga masa kerja pansus DPR berakhir.
Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo ini diharapkan dapat memberikan titik terang baru dan memperjelas alur serta pelaku utama dalam dugaan korupsi kuota haji yang telah mencoreng penyelenggaraan ibadah tersebut.
Artikel Terkait
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Dalami Peran Husein Pati: Dugaan Transaksi Pembatalan Demo dengan Bupati Sudewo
Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta Sebulan: Fakta Marcella Bela Harvey Moeis di Sidang
Rustam Effendi Klaim Tahu Pembuat Ijazah Jokowi Palsu: Fakta & Kronologi Lengkap