KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

- Jumat, 23 Januari 2026 | 06:50 WIB
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Dua Tersangka Sudah Ditahan, Kerugian Negara Masih Dihitung

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

KPK Terapkan Larangan Ke Luar Negeri

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan (mertua Dito Ariotedjo), dan Gus Alex yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan upaya KPK untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar.

Halaman:

Komentar