Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Diduga Dikuasai Oknum Jaksa

- Kamis, 12 Februari 2026 | 13:25 WIB
Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Diduga Dikuasai Oknum Jaksa

PARADAPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk menarik kembali aset-aset sitaan negara yang diduga dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah jaksa. Pernyataan tegas itu disampaikan dalam sambutannya pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA di Jakarta, Kamis (12/2/2026), yang kemudian menarik perhatian luas setelah siaran langsung acara tersebut dihentikan secara mendadak.

Perintah Tegas untuk Mengamankan Aset Negara

Dalam arahan yang disampaikan di hadapan para pejabat tinggi Kejagung, termasuk Kepala BPA Kuntadi, Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyoroti banyaknya aset sitaan dari penanganan perkara, yang seharusnya sudah dirampas untuk negara, justru masih "tercecer" dan dikuasai secara sepihak. Jaksa Agung menekankan bahwa pengelolaan aset-aset tersebut harus sepenuhnya berada di bawah kendali BPA sebelum disetorkan ke kas negara.

“Saya mengharapkan lagi, tolong di awal-awal tahun pembentukan (BPA) ini, di awal tahun yang lalu, saya sudah minta, lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakim oleh para jaksa,” tutur Burhanuddin.

Sorotan Khusus pada Aset di Ibu Kota

Burhanuddin bahkan menyebutkan secara spesifik kondisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut pengamatannya, praktik penguasaan aset negara oleh oknum jaksa di daerah tersebut cukup banyak terjadi, termasuk properti-properti berupa apartemen.

“Terutama untuk di Jakarta Pusat. Banyak aset-aset (sitaan) dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diem-diem, semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” jelasnya.

Dengan nada tegas, ia kemudian memerintahkan langkah konkret. “Dan saya mengharapkan, ini (aset-aset sitaan) betul-betul dikumpulin, tidak boleh lagi siapapun yang memakainya, harus izin dari BPA. Dan kita tarik semua yang ada,” perintah Burhanuddin.

Siaran Langsung yang Dihentikan Mendadak

Momen penyampaian teguran penting ini sempat disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Kejagung. Namun, hanya sekitar lima menit setelah Jaksa Agung mulai berbicara, siaran tersebut tiba-tiba dinonaktifkan dan dihapus dari platform. Burhanuddin saat itu bahkan belum menyelesaikan seluruh sambutannya.

Meski demikian, rekaman siaran sempat disimpan oleh sejumlah wartawan yang memantau acara secara daring, sehingga isi pernyataan lengkap Jaksa Agung tetap dapat diakses publik. Insiden penghentian siaran ini justru menambah dimensi lain pada peristiwa tersebut, mengundang pertanyaan dari berbagai pihak.

Teguran Tambahan Soal Efisiensi dan Seremonial

Selain masalah penguasaan aset, Burhanuddin juga menyampaikan kritik tentang efisiensi internal. Ia menegur penyelenggaraan perayaan ulang tahun BPA yang dinilai terlalu mewah dan berpotensi pemborosan. Jaksa Agung mengingatkan bahwa Kejagung memiliki setidaknya delapan badan, dan jika masing-masing mengadakan perayaan serupa, hal itu hanya akan membuang waktu dan anggaran.

“Boleh-boleh saja, tetapi dilakukanlah dengan tidak terlalu. Ini agak besaran (mewah) ini. Boleh lah tumpeng-tumpeng di antara teman-teman sendiri. Itu saja saya harapkan,” ujarnya menambahkan.

Pernyataan-pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini mengisyaratkan langkah pembenahan internal yang serius di tubuh Kejaksaan Agung, dengan fokus utama pada pengamanan aset negara dan efisiensi tata kelola.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar