KPK Dalami Peran Kunci Pemilik Maktour Travel dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Senin, 13 April 2026 | 05:25 WIB
KPK Dalami Peran Kunci Pemilik Maktour Travel dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran kunci Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik fokus menelusuri keterlibatannya sejak fase awal, sebelum kebijakan pembagian kuota tambahan diubah, yang diduga melibatkan struktur organisasi berlapis dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Fokus pada Peran Awal dan Struktur Berlapis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan saat ini berpusat pada aktivitas Fuad sebelum kebijakan kuota tambahan haji berubah menjadi skema pembagian 50:50 antara jalur reguler dan khusus. Menurutnya, Fuad tidak bertindak sendirian.

“Peran FHM terlihat dalam proses awal, termasuk berbagai inisiatif yang dilakukan melalui forum dan asosiasi,” jelas Budi di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dari keterangan tersebut, terungkap bahwa Fuad diduga bergerak dalam sebuah jaringan yang terstruktur, mulai dari Forum SATHU, asosiasi, hingga kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Posisi strategis inilah yang membuat perannya menjadi krusial untuk ditelusuri.

Pengaruh dalam Perubahan Kebijakan dan Kemungkinan Tersangka Baru

KPK menilai posisi Fuad di berbagai lapisan struktur tersebut memberinya pengaruh untuk mendorong perubahan kebijakan. Penyidik juga telah mengumpulkan bukti adanya sejumlah komunikasi dan pertemuan dengan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun di Arab Saudi.

Pendalaman peran Fuad tidak hanya berhenti pada tahap awal lobi kebijakan. Investigasi juga menjangkau aktivitasnya setelah kebijakan diterapkan, termasuk yang terkait dengan operasional bisnis travel yang terafiliasi dengannya. Konstruksi perkara yang dibangun KPK ini membuka peluang untuk menjaring tersangka baru di luar yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dugaan Penyimpangan dan Potensi Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari perubahan kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023 dan 2024. Kuota yang semula dialokasikan penuh untuk jemaah reguler, kemudian dibagi dengan jalur khusus. Dalam proses perubahan ini, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan.

Praktik yang diduga meliputi pengalihan kuota ke jalur khusus serta adanya pungutan biaya tambahan yang dibebankan kepada calon jemaah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memperkirakan potensi kerugian negara dari skema ini mencapai sekitar Rp622 miliar, sebuah angka yang mempertegas seriusnya dugaan korupsi ini.

Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara tuntas jaringan dan modus operandi yang diduga telah merugikan negara dan masyarakat tersebut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar