KPK Tetapkan Ajudan Mantan Gubernur Riau Tersangka Pungli Jatah Preman Rp1,4 Miliar

- Senin, 13 April 2026 | 14:25 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Mantan Gubernur Riau Tersangka Pungli Jatah Preman Rp1,4 Miliar

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar berkedok "jatah preman" di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, yang melibatkan aliran dana hingga ke ajudan mantan gubernur. Marjani Jamal (MJN), ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahi (AW), kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) November lalu. Ia diduga menerima total Rp1,4 miliar dari fee proyek yang dipungut secara paksa dari anggaran pembangunan jalan dan jembatan yang membengkak.

Pengembangan dari OTT Sebelumnya

Penetapan tersangka baru ini merupakan perluasan penyidikan dari operasi yang digelar KPK pada 3 November 2025 silam. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MJN (Marjani) selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, AW,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Mekanisme Pungutan "Jatah Preman"

Kronologi kasus ini berawal dari rapat internal di tubuh Dinas PUPR PKPP Riau pada Mei 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membahas komitmen setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek. Anggaran tersebut melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, permintaan itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen, atau setara Rp7 miliar, oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan. Pejabat yang disebut sebagai representasi gubernur ini memberikan tekanan, mulai dari ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan, kepada para kepala UPT yang enggan patuh.

“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman',” ungkap Taufik.

Kesepakatan pungutan ini kemudian dikukuhkan dalam forum lanjutan dengan menggunakan kode "7 batang", merujuk pada nilai Rp7 miliar yang diminta.

Aliran Dana Bertahap ke Ajudan Gubernur

KPK memetakan aliran dana yang rumit dan bertahap. Pada Juni 2025, terkumpul Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar disalurkan melalui tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, namun yang sampai ke Marjani hanya Rp950 juta. Dana itu disebut untuk kepentingan Abdul Wahi, sementara Rp50 juta dipotong perantara.

Memasuki periode Agustus-Oktober 2025, terjadi lagi pengumpulan dana sebesar Rp1,2 miliar yang didistribusi untuk berbagai kepentingan internal dinas. Ada juga pengumpulan tambahan Rp200 juta, sehingga total menjadi Rp500 juta. Dari jumlah ini, Rp450 juta akhirnya diserahkan kepada Marjani pada 2 November 2025.

Yang menarik, penyerahan tahap kedua ini disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video. Dengan demikian, total penerimaan Marjani mencapai Rp1,4 miliar.

OTT dan Penahanan

Sehari setelah penyerahan terakhir, tim KPK bergerak. Pada 3 November 2025, mereka melakukan OTT dan mengamankan uang sebesar Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga di kediaman salah seorang pengepul.

Marjani kini dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi. Ia telah ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Selanjutnya, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” pungkas Taufik.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar