Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 03 Juni 2026 | 11:00 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status hukum ini diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026, dan turut menyeret dua petinggi BGN lainnya, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya kini dijerat dengan pasal pidana terkait penyimpangan pengelolaan dana program prioritas nasional tersebut.

Tiga Petinggi BGN Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, mengonfirmasi langsung penetapan tersangka kepada publik. Dalam pernyataannya, ia merinci ketiga nama yang kini menjadi sorotan. "Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka mengenai langkah hukum yang akan mereka tempuh.

Gedung BGN Digeledah, Karyawan Dilarang Masuk

Sehari sebelum pengumuman tersangka, suasana di kantor pusat BGN Jakarta terlihat tidak biasa. Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penyidik tengah melakukan penggeledahan intensif di lokasi tersebut sejak Rabu dini hari. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Jeffry, membenarkan hal itu. "Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," katanya singkat.

Penggeledahan berlangsung ketat. Petugas keamanan di lokasi menyebutkan bahwa seluruh karyawan BGN tidak diperbolehkan memasuki ruang kerja mereka selama proses berlangsung. Suasana tampak haru dan tegang. Sejumlah pegawai terlihat menunggu di area luar gedung, ada yang duduk di taman depan, sementara lainnya berkerumun di lobi sambil berbisik-bisik. Langkah penggeledahan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang menyedot perhatian publik.

Pergantian Pimpinan BGN oleh Presiden

Keputusan hukum ini tidak datang begitu saja. Sehari sebelumnya, pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Tak hanya Dadan, dua wakilnya—Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung—juga diberhentikan dari posisi mereka.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik keputusan presiden tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil setelah Prabowo melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun. "Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," jelas Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, untuk memimpin lembaga tersebut. Nanik akan didampingi oleh dua wakil kepala baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Pergantian ini diharapkan mampu membawa angin segar dan memperbaiki tata kelola program MBG yang tengah menjadi sorotan.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini