PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta mempercayai pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menyebut hanya menerima satu amplop uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah ini justru akan mendalami kemungkinan bahwa pemberian amplop terjadi lebih dari sekali dalam serangkaian pertemuan antara sang menteri dan tersangka suap tersebut. Fokus penyidikan saat ini juga diarahkan pada penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Penyidik KPK Dalami Rangkaian Pertemuan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti adanya beberapa pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pertemuan-pertemuan tersebut diduga kuat terkait dengan pengurusan rekomendasi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Fakta-fakta amplop memang sudah didalami tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan. Jadi bupati memang ada pertemuan-pertemuan ke Kementerian Kehutanan untuk pengurusan terkait rekomendasi pelepasan HPT," kata Taufik dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.
Apakah Amplop Hanya Sekali Diberikan?
Pertanyaan kunci yang kini menjadi perhatian penyidik adalah apakah pemberian amplop hanya terjadi pada pertemuan 2 Juni 2026, atau sudah ada pemberian serupa pada pertemuan sebelumnya, yakni 27 April 2026. Taufik menegaskan bahwa detail setiap pertemuan masih terus diusut.
"Untuk isi pertemuan dan ada amplop atau tidak (yang diberikan lagi) itu yang akan didalami penyidik," ujarnya.
Penelusuran Aliran Dana dari Koperasi Desa
Di sisi lain, penyidik KPK juga tengah fokus menelusuri keberadaan uang yang diduga kuat merupakan hasil pemotongan SHU koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Langkah ini menjadi penting untuk membangun rantai bukti yang kuat.
Untuk itu, tim penyidik akan mencocokkan keterangan dari berbagai saksi, mulai dari pengurus koperasi, bendahara, hingga staf Bupati. Keterangan mereka akan dihadapkan dengan fakta-fakta pertemuan yang terjadi di Kemenhut.
"Itu juga menjadi fokus kepentingan penyidik apakah tadi barang bukti uangnya itu ada yang sisa hasil usaha. Ada keterangan-keterangan baru yang dikumpulkan dari bawah, (dari) bendahara dari koperasi, dari pihak staf-staf bupati. Nanti akan didalami," jelas Achmad.
KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru perkara ini kepada publik jika penyidik telah berhasil mengumpulkan fakta baru yang cukup untuk diungkap.
Kronologi Pengakuan dan Pengembalian Amplop
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat audiensi resmi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa bukan haknya.
Menariknya, amplop tersebut baru dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau tepat 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. Dalam pernyataannya, Raja Juli menyatakan siap bersikap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum yang berjalan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 yang menjerat sejumlah pihak terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Dalam pengembangannya, KPK turut mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT, termasuk dugaan pengumpulan dana dari pemotongan SHU anggota koperasi.
Artikel Terkait
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menteri Kehutanan Tak Hapus Potensi Pidana
KPK Dalami Asal-Usul Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar dari Mutasi Jabatan hingga Jual Beli Kepala Sekolah di Langkat
KPK Tangkap Bupati Langkat dan Enam Orang Lain dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah