“Aturan mewajibkan penggunaan GPB System untuk semua transaksi produk dan layanan digital di Google Play Store telah merugikan pengguna dan pengembang aplikasi,” ujar KPPU.
Menanggapi putusan ini, juru bicara Google mengungkapkan bahwa perusahaan akan mengajukan banding. "Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia sambil terus mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia," ujarnya kepada Reuters, Rabu (22/1).
Kerugian bagi Pengembang
Dalam persidangan, terungkap bahwa penerapan GPB System membatasi metode pembayaran yang tersedia, sehingga menyebabkan penurunan jumlah pengguna aplikasi dan transaksi. Kondisi ini berdampak pada penurunan pendapatan pengembang. Biaya layanan GPB System juga meningkatkan harga aplikasi hingga 30 persen.
Sanksi lain yang merugikan pengembang adalah penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau pembatasan pembaruan jika mereka tidak mematuhi kebijakan GPB System. Akibatnya, beberapa aplikasi hilang dari platform, mengurangi pilihan konsumen.
Untuk memitigasi kerugian, KPPU memerintahkan Google membuka akses bagi pengembang ke program User Choice Billing (UCB). Program ini memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5 persen selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid