PARADAPOS.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi pada akhir Januari 2025.
Ubedilah mengaku tidak diberi penjelasan terkait pencopotannya meski telah meminta klarifikasi langsung kepada Rektor UNJ Komaruddin.
Bahkan, informasi pemberhentiannya ia dapatkan melalui unggahan media sosial UNJ.
"Pengumuman pencopotan dilakukan lewat media sosial tanpa penjelasan dari rektor," ujar Ubedilah pada 3 Februari 2025.
SETARA Institute menduga pencopotan tersebut dipicu oleh sikap kritis Ubedilah yang kerap menyoroti dugaan korupsi dan nepotisme terkait Presiden ketujuh Joko Widodo beserta keluarganya.
“Aktivisme Ubeid yang berulang kali menyasar dugaan korupsi dan nepotisme keluarga Jokowi diduga menjadi salah satu pemicu utama pencopotannya yang tidak lazim,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, pada Senin, 3 Januari 2025.
Adapun pencopotan jabatan ini terjadi sekitar tiga minggu setelah Ubedilah dan rekan-rekannya melaporkan hasil riset Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian itu memilih mantan presiden Joko Widodo sebagai salah satu tokoh terkorup tahun 2024.
Lantas, apa saja kasus Jokowi dan keluarganya yang pernah dilaporkan Ubedilah ke penegak hukum? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Laporkan Jokowi Soal Tokoh Terkorup OCCRP
Pada awal Januari 2025 lalu, Ubedilah Badrun dan sejumlah aktivis 98 melaporkan hasil riset Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), aliansi jurnalis investigasi global, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penelitian itu memilih mantan presiden Joko Widodo sebagai salah satu tokoh terkorup tahun 2024.
Para aktivis yang tergabung dalam Nurani 98 itu juga mendesak KPK agar segera memeriksa harta kekayaan Jokowi dan keluarga.
Hal ini disebabkan karena berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Jokowi tercatat mengalami peningkatan signifikan hingga Rp 186,2 persen selama menjabat sebagai kepala negara.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?