3. Penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan kampus, guna melindungi dunia pendidikan dan kelestarian lingkungan.
4. Penolakan impor LPG, dengan harapan percepatan industrialisasi nasional untuk mendukung kemandirian energi dan ekonomi dalam negeri.
5. Peningkatan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk pangan, energi, dan layanan publik.
6. Penghentian keterlibatan TNI-Polri dalam proyek PSN, agar fokus pada tugas utama mereka sesuai amanat konstitusi.
7. Akuntabilitas pemerintahan Presiden Joko Widodo, dalam hal kebijakan ekonomi yang dinilai berdampak negatif bagi masyarakat luas.
Dendy Se menyampaikan ketujuh tuntuntun mereka karena melihat kondisi rakyat saat ini yang hanya dijadikan objek dalam kebijakan Pemerintah.
“Oleh sebab itu kami dari Front Pengadilan Rakyat meminta Pemerintah saat ini untuk segera memenuhi tuntutan ini demi mengatasi krisis ekonomi dan menegakkan keadilan sesuai amanat UUD 1945,” tandas Dendy.
Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret guna mengatasi krisis ekonomi serta menegakkan keadilan sosial sesuai dengan amanat UUD 1945.
Diketahui saat aksi, Front Pengadilan Rakyat sempat memblokade jalur busway dengan separator beton hingga mendapat penjagaan dari aparat kepolisian.
Sumber: Marhaenist
Artikel Terkait
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI