KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadapi gugatan praperadilan. Gugatan ini diajukan menyusul penghentian pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024 yang turut melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pemohon Gugatan Praperadilan KPK
Gugatan diajukan oleh dua lembaga, yaitu Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, ditetapkan sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/11/2025), menegaskan bahwa para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan atas ketidaksahan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga melibatkan Yaqut Cholil Qoumas.
Jadwal Sidang Praperadilan KPK
Gugatan telah tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (7/11/2025). Sidang pertama rencananya akan digelar pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Para pemohon berharap hakim tunggal mengabulkan permohonan mereka.
Kapan KPK Menetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji?
Meski penyidik KPK telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penetapan tersangka hingga kini belum dilakukan. Padahal, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, sempat berjanji akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat sejak Rabu (10/9/2025).
Janji itu ternyata belum juga terealisasi lebih dari dua bulan kemudian. Asep meminta masyarakat untuk bersabar, dengan alasan penyidik masih harus memeriksa keterangan dari berbagai pihak dan menelusuri dugaan keterlibatan biro travel yang menerima kuota tambahan haji secara melawan hukum.
Modus dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, disebut-sebut menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut kemudian diduga kuat diperjualbelikan. Biro travel diwajibkan menyetor commitment fee kepada pejabat Kemenag senilai USD 2.600–7.000 per kuota, atau setara Rp41,9 juta–Rp113 juta. Transaksi ini diduga dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang.
Dana haram itu lalu diduga digunakan untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang berhasil disita KPK. Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Ditjen Haji dan Umrah Kemenag.
Pelanggaran Aturan dalam Kasus Kuota Haji
Mekanisme pembagian kuota ini diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menyebut proporsi kuota yang benar adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Publik kini menunggu hasil sidang praperadilan dan langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi ini.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri