KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadapi gugatan praperadilan. Gugatan ini diajukan menyusul penghentian pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024 yang turut melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pemohon Gugatan Praperadilan KPK
Gugatan diajukan oleh dua lembaga, yaitu Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, ditetapkan sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/11/2025), menegaskan bahwa para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan atas ketidaksahan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga melibatkan Yaqut Cholil Qoumas.
Jadwal Sidang Praperadilan KPK
Gugatan telah tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (7/11/2025). Sidang pertama rencananya akan digelar pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Para pemohon berharap hakim tunggal mengabulkan permohonan mereka.
Kapan KPK Menetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji?
Meski penyidik KPK telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penetapan tersangka hingga kini belum dilakukan. Padahal, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, sempat berjanji akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat sejak Rabu (10/9/2025).
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB