Proses penyelamatan Bilqis, bocah 4 tahun asal Makassar, dari lingkungan Suku Anak Dalam di pedalaman Jambi ternyata penuh dengan lika-liku yang rumit. Pengungkapan dari Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengungkap bahwa negosiasi untuk membebaskannya tidaklah mudah.
Hambatan Besar: Suku Anak Dalam Meminta Penggantian Uang
Kendala utama yang dihadapi tim penyelamat adalah tuntutan dari Suku Anak Dalam. Mereka menyatakan telah secara sah mengadopsi Bilqis setelah membelinya dari pasangan Adit dan Meriana seharga Rp 80 juta. Mereka bersikukuh uang tersebut harus diganti untuk melepas Bilqis.
"Mereka mau uangnya harus diganti. Nah, kan, bingung," ujar Jimmy Christian Samma, mengisahkan situasi saat itu.
Konfirmasi Transaksi dan Tekanan Waktu
Polisi kemudian mengambil langkah dengan mengonfirmasi kebenaran transaksi tersebut. Mereka menghubungkan ibu kandung Bilqis, Meriana, dengan tumenggung atau kepala adat Suku Anak Dalam melalui video call. Situasi saat itu sangat mendesak dan penuh tekanan.
"Anggota (polisi) bingung, karena enggak bisa lama ini. Kalau lama, bisa kacau," tambah Jimmy.
Solusi Darurat: Gadai Mobil Pajero
Dengan waktu yang terbatas, sebuah solusi darurat pun muncul. Meriana, yang saat itu telah berstatus sebagai tersangka, mengusulkan untuk menukar mobil Pajero miliknya dengan anaknya. Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada Suku Anak Dalam sebagai bentuk jaminan.
"Dia (Meri) punya mobil Pajero, digadaikkan itu. Dua hari itu negosiasinya dari Kamis malam sampai Sabtu malam. Jam 10 malam baru keluar dari lokasi, langsung menuju bandara," jelas Jimmy.
Jimmy juga dengan tegas membantah narasi yang beredar bahwa polisi membayar Rp 85 juta kepada Suku Anak Dalam. Ia menegaskan bahwa yang terjadi adalah proses gadai mobil. Berkat negosiasi ini, Bilqis akhirnya berhasil dibawa keluar dari lokasi pada Sabtu, 8 November 2025.
4 Tersangka dan Ancaman Hukuman
Hingga kini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis. Keempatnya adalah Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit, dan Meriana. Mereka saat ini ditahan di Polrestabes Makassar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76S UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU TPPO. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Grasi ke Presiden, Minta Rehabilitasi
Hyundai Targetkan Jual Lebih dari 2.000 Unit di IIMS 2026
Polisi Lombok Timur Selidiki Video Intim Diduga dari Posko KKN