Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam

- Selasa, 11 November 2025 | 15:25 WIB
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Belum Diketahui Publik, Ini Fakta Negosiasi Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam di Jambi

Proses penyelamatan Bilqis, bocah 4 tahun asal Makassar, dari lingkungan Suku Anak Dalam di pedalaman Jambi ternyata penuh dengan lika-liku yang rumit. Pengungkapan dari Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengungkap bahwa negosiasi untuk membebaskannya tidaklah mudah.

Hambatan Besar: Suku Anak Dalam Meminta Penggantian Uang

Kendala utama yang dihadapi tim penyelamat adalah tuntutan dari Suku Anak Dalam. Mereka menyatakan telah secara sah mengadopsi Bilqis setelah membelinya dari pasangan Adit dan Meriana seharga Rp 80 juta. Mereka bersikukuh uang tersebut harus diganti untuk melepas Bilqis.

"Mereka mau uangnya harus diganti. Nah, kan, bingung," ujar Jimmy Christian Samma, mengisahkan situasi saat itu.

Konfirmasi Transaksi dan Tekanan Waktu

Polisi kemudian mengambil langkah dengan mengonfirmasi kebenaran transaksi tersebut. Mereka menghubungkan ibu kandung Bilqis, Meriana, dengan tumenggung atau kepala adat Suku Anak Dalam melalui video call. Situasi saat itu sangat mendesak dan penuh tekanan.

"Anggota (polisi) bingung, karena enggak bisa lama ini. Kalau lama, bisa kacau," tambah Jimmy.

Solusi Darurat: Gadai Mobil Pajero

Dengan waktu yang terbatas, sebuah solusi darurat pun muncul. Meriana, yang saat itu telah berstatus sebagai tersangka, mengusulkan untuk menukar mobil Pajero miliknya dengan anaknya. Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada Suku Anak Dalam sebagai bentuk jaminan.

"Dia (Meri) punya mobil Pajero, digadaikkan itu. Dua hari itu negosiasinya dari Kamis malam sampai Sabtu malam. Jam 10 malam baru keluar dari lokasi, langsung menuju bandara," jelas Jimmy.

Jimmy juga dengan tegas membantah narasi yang beredar bahwa polisi membayar Rp 85 juta kepada Suku Anak Dalam. Ia menegaskan bahwa yang terjadi adalah proses gadai mobil. Berkat negosiasi ini, Bilqis akhirnya berhasil dibawa keluar dari lokasi pada Sabtu, 8 November 2025.

4 Tersangka dan Ancaman Hukuman

Hingga kini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis. Keempatnya adalah Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit, dan Meriana. Mereka saat ini ditahan di Polrestabes Makassar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76S UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU TPPO. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar